para nelayan itu ditangkap karena kapal mereka mengoperasikan alat tangkap trawl sehingga jelas melanggar Qanun Aceh nomor 7 tahun 2010 tentang perikanan serta beberapa ketentuan nasional lainnya.
“Kapal yang dinakhodai oleh Saifulbahri, dan akhirnya ditangkap oleh petugas patroli PSDKP di perairan Aceh Utara, karena melanggar Qanun Aceh No. 7 Tahun 2010” katanya.
Tgk. Yunus berharap kepada keluarga agar bersabar karena dalam beberapa hari kedepan mereka semua akan di pulangkan dan bisa kembali bersama-sama keluarga tercinta”.
(Wartawan wiwin Hendra)




