Sedangkan, AN (46) warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel, BN alias Udin Beak (36) warga Dusun X Desa Belingkut Labura, BS (26) warga Desa Sabungan Labusel, SY alias Sisu (43) warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura, AR (31) warga Desa Simaninggir Simundol Labura, ASP alias Saidi (40) warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labura.
Selanjutnya,tambah AKP Martualesi, dari 12 tersangka tersebut terdapat 3 Perkara dan 3 Tersangka Di TAT namun hasilnya tersangka tetap ditahan
“Ada sekira 3 tersangka dilakukan RJ oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) berinisial AS, BN alias Udin Beak Dan SY alias Sisu, namun hasil ketiganya tetap ditahan dan diproses ke Persidangan yang merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura, “tutup Kasat Narkoba
Guna menpertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Uban)




