Nusantara Netizen – Banda Aceh
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap DPO kasus narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram Tammikha alias Black (25) karena tersangka dianggap membayakan nyawa petugas.
“DPO tersebut berupaya melarikan diri, Saat dikejar juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa keris. Hal itu tentu membahyakan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan,” kata Winardy, Kamis, 7 April 2022.
Saat di lapangan banyak kendala yang dialami petugas, termasuk serangan balik yang sewaktu-waktu dilakukan oleh pelaku kejahatan yang hendak ditangkap,ungkap Winardy.
Namun,perlu juga diketahui tentang adanya wewenang petugas yang berupa diskresi dalam mengambil keputusan pada situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan petugas itu sendiri,lanjut winardy
“Setiap petugas punya diskresi untuk memutuskan atau bertindak di saat dirinya berada pada situasi tertentu. Masyarakat harus paham ini,” ujar Winardy menjelaskan.
Terkait adanya laporan dari pihak keluarga, Winardy menyebut bahwa hal tersebut sah-sah saja dan tetap akan diproses sesuai dengan tahapan proses hukum.




