Diakhir, sambung Kapolres, akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim sesuai dengan aturan yang berlaku pasal 106 jo pasal dan atau pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. dan di ancam 7 tahun penjara.( Rdksi)
KPU Kota Singkawang Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Standar Pelayanan Publik
Singkawang, Nusnet.news- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait peninjauan ulang standar pelayanan publik pada...
Read more




