Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkar 7 (Tujuh) tahun penjara, Humas Polres Tebing tinggi AKP Agus Arianto. Menjelaskan.tutup ( Arman zebua SE.).
Masyarakat Siantar Estate Kab Simalungun Resah: Proyek Rabat Beton Di Kerjakan Asal Jadi
Simalungun, Nusnet.news- Masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas pembangunan yang dilaksanakan di Huta...
Read more




