Sedang kronolgis penangkapan dijelaskan AKP.Agus Arianto, bahwa Kamis (31/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB,SPKT dan beserta piket fungsi menerima laporan bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui bernama Coi yang telah melalukan pencurian besi beton di Jalan Deblod Sundoro Kel.Pasar Gambir Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang dimana pelaku di amankan oleh saksi yang bernama Andeng yang adalah petugas jaga malam di tempat bangunan tersebut dan mendengar suara potongan gergaji besi yang dimana pelaku Coi sedang berusaha memotong besi bangunan tersebut dan kemudian saksi pun langsung mendapati pelaku dan mengamankan pelaku tersebut. Kemudian Piket SPKT dan piket fungsi langsung mendatangi tempat dan langsung membawa pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut,
Akubat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 180 (seratus delapan puluh) batang besi beton yang ditaksir seharga Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah).
Serta barang bukti yang berhasil disita berupa 26 (dua puluh enam ) batang besi beton uk 12”mili dengan panjang 1,5 meter. 4 (empat ) batang besi beton uk 10”mili dengan panjang 1,5 meter.13 (tiga belas ) batang besi beton uk 5”mili dengan panjang 1 meter.




