Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, dari Barang Bukti (BB) yang ditemukan menandakan bahwa senjata api masih beredar di masyarakat.
Olehnya itu, Polda Maluku menghimbau masyarakat yang masih menguasai senjata berbahaya tersebut untuk diserahkan secara sukarela.
“Kami tidak akan melakukan proses hukum kalau masyarakat menyerahkan senpi dan bahan peledak secara sukarela. Tapi sebaliknya jika tidak diserahkan dan saat kami melakukan razia kemudian menemukannya, maka pemiliknya akan kami tindak secara hukum yang berlaku,” tegasnya. (Rad)




