” Kadis secepatnya mencabut surat edaran larangan penjualan bensin eceran itu, sebab sangat menyusahkan masyarakat banyak.”tandasnya.
Lesbassa mengaku heran dengan kebijakan seperti ini. Karena sejak pemekaran dipimpin oleh karateker Bupati hingga Bupati definitif yang dipimpin oleh Tagop Sudarsono selama dua periode (10 tahun), tak pernah ada larangan penjualan bensin enceran.
Agar tidak terjadi keresahan di tengah – tengah masyarakat, lebih khususnya pedagang minyak enceran, Olehnya itu kami mendesak Bupati dan Wakil Bupati Bursel untuk bersikap tegas mencopot kadis Perindag agar keresahan tidak berkepanjangan. (Rad)




