Menurut data yang dihimpun awak media, dalam operasi di warung remang- remang milik Soleh di Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan, polisi berhasil mengamankan sedikitnya empat Derigen minuman jenis Tuak, serta seorang laki-laki berinisial IN dan seorang perempuan berinisial M.
“Pria dan wanita itu diduga mengkonsumsi narkoba, dan diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk diserahkan kepada satres narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” jawab Muzamik.
Informasi lain yang diperoleh, razia juga digelar di Desa lorok, warung milik Wahyuni dan berhasil mengamanakan sedikitnya empat botol miras merk Anggur merah, dan tiga unit kendaraan roda dua tanpa dilengkapi surat surat kendaraan.
Kemudian, razia dilanjutkan di warung milik Abas yang berlokasi di depan SPBU Desa Palemraya, dan berhasil mengamankan dua orang laki laki dan perempuan, masing- masing berinisial (A), (G), (M) dan (S). Jeempatnya diamankan ke Polres Ogan Ilir dan membuat surat pernyataan.

Terakhir, Muzamik mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bersama-sama dalam melestarikan Kondusifitas dan menjaga Kamtibmas, terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Suci Ramadhan 1443 H. (Juni.S)




