Pada periode Maret 2022, pemilih hasil PDPB sejumlah 165.122 pemilih. Periode sebelumnya, daftar pemilih hasil pemutakhiran sejumlah 165.626 pemilih. Dan untuk DPT Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih.
Umar menjelaskan, PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.
Pada penyelenggaraan PDPB periode Maret 2022, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi ke sejumlah instansi. Di antaranya Kodim 1202/Singkawang dan Diskominfo Singkawang. (Red)




