Adapun materi penyuluhan antara lain tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan, Kekerasan dalam rumah tangga, Lalulintas dan Narkoba.
Ketua Tim Penyuluhan hukum Kumdam IM berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam IM.
Sebagai anggota TNI dan anggota Persit ,dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.
Selain itu, Ketua Tim Hukum kumdam IM juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad.
Pada kesempatan tersebut Ketua Tim Hukum kumdam IM Mayor Chk Agus Tananu Prima Harahap, S.H., Menyerahkan Buku tentang hukum kepada Dandim 0117/Aceh Tamiang yang di wakili oleh Kapten Inf Sri Indarjo.
PENULIS: Pendim0117atam.
(Wartawan Wiwin Hendra)




