Tidak berhenti sampai disitu, setelah di interogasi, kemudian Sat narkoba polres Singkawang kembali berhasil mengamankan tersangka WPK di lokasi berbeda.
“Dari hasil Interogasi ketiga pelaku, mengarah kepada seorang pelaku lain yang berinisial SH. Kemudian kita kembali menangkap tersangka SH di jalan pahlawan kecamatan Singkawang Tengah,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersangka SH, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 119,66 Gram yang di simpan di bawah Rak sepatu.
“Dari penangkapan ke empat pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 149,66 Gram serta barang bukti lainya.” Jelas jumari.
Kemudian ke empat pelaku di gelandang ke mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku akan di sangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) serta 112 ayat (2) dengan ancaman seumur hidup atau mati. Atau paling singkat 6 tahun penjara,” tegasnya. (Mizar)




