“Ya, sebanyak 6 Kasus dengan 6 Tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu, Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi, adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 Tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,” urainya.
Informasi lain yang diperoleh Media ini, adapun identitas dari para tersangka yaitu AM Alias Cai Lk 35 Thn,Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan,HA alias Gogon Lk 32 Th,Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB Lk 31 Th,Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS alias Min,Lk 47 Th Warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS Lk .25, Th, dan HS Als Hasan Lk 39 Th Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tutup Murniaty. (Boedy)




