BTPKLWN yang diberikan sebesar Rp. 600.000 per orang. Jumlah masyarakat dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang menerima bantuan ini sebanyak 19 ribu orang, yang terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima serta warung.
“Mekanisme pencairan akan berlangsung secara bertahap. Untuk tahap pertama ini akan disalurkan kepada 1.434 penerima BTPKLWN,” kata Kapolres.
Dijelaskannya, sebelum bantuan ini disalurkan, para calon penerima sudah melalui tahapan verifikasi oleh Bhabinkamtibmas pada masing masing polsek yang selanjutnya verifikasi tersebut dilaporkan ke Mabes Polri dan Kemenkeu RI.
“Semoga bantuan ini bermanfaat untuk modal tambahan usaha bagi penerimanya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.
(Wartawan Wiwin Hendra)




