Kemudian gadis tersebut ditemukan di kebun milik warga tidak jauh dari jembatan dalam kondisi lemas tak berdaya sehingga langsung dirujuk ke RSUD dr. Fauziah Bireuen untuk mendapat perawatan insentif.
“Pelaku diduga membunuh bayi yang baru dilahirkan nya dengan cara melempar bayi tersebut kedalam sumur WC meunasah Desa Ceubrek seketika setelah dilahirkan”.
Atas perbuatannya pelaku dijerat 341 jo Pasal 342 jo pasal 55 KUPidana dengan hukuman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Sementara DDF yang merupakan pacar dari tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Sementara Polisi juga mengamankan satu Unit Sepmor supra x 125 warna hitam, baju dan kain sarung milik DDF dan HP warna hitam merek samsung, Tutur nya.(Hendra)




