Nusantara Netizen – Maluku
Polisi berhasil mengangkap pelaku penikaman di Terminal Mardika, kota Ambon yang terjadi pada Minggu ( 13/3/2022) lalu, dan 4 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka masing – masing atas nama inisial A,H.P ( 19) pelaku penikam korban hingga tewas, selanjutnya J.D ( 20), F.C.S ( 26), dan A.B.I.T ( 17) masih dibawa umur.
” Dalam kasus ini, penyidik Polresta Ambon telah menciduk empat orang tersangka, satu dari mereka masih dibawa umur.’’ Demikian diungkapkan Kapolresta Ambon dan PP, Lease,Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga saat konfrensi pers. Bertempat di Lobi Polresta Ambon. Rabu ( 16/3/2022).
Keempat tersangka pembunuhan ini memiliki perannya masing – masing. Dengan modus operandi, korban mengalami kekerasan dengan cara dan peran setiap tersangka.
Ia menjelaskan, saat di TKP tersangka inisial F.C.S, J.D dan pelaku anak A.B.I.T, ketiga pelaku ini bersama – sama memukul dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali menengai wajah korban,
Sedangkan untuk TKP kedua, tersangka J.D, memukul menggunakan kepalan tangan tepat wajah korban, di TKP ke tiga J.D, menendang korban hingga terjatuh.



