Nusantara Netizen – Rantauprapat
Dikibusi masyarakat, pemilik timbangan elektrik dan sabu-sabu ditangkap polisi di perkebunan masyarakat Dusun 2, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (16/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun identitas tersangka yaitu AN alias CAI (35), warga Dusun 2, Desa Siamporik, darinya diamankan barang bukti 2 bungkus plastik les merah berisi narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik dan 1 bungkus rokok sempurna berisikan plastik klip kosong.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bang, tadi siang kami menangkap pemilik sabu-sabu”, Ujarnya kepada wartawan.
Kata Ipda Yuna Gultom, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui telepon seluler terkait maraknya transaksi sabu-sabu di areal perkebunan Dusun 2, Desa Siamporik.
Berbekal informasi tersebut, Ipda Yuna Gultom bersama team melakukan penyelidikan. Setibanya di areal perkebunan masyarakat, berjarak sekitar 25 M, team melihat 2 orang pemuda sedang duduk dibalik pohon kelapa sawit.



