Oleh karena itu pihaknya menjamin ketersediaan migor yang cukup dari tempat produksi hingga di distribusikan kepada masyarakat. “Kita harapkan masyarakat tidak terpancing dengan isu kelangkaan migor,” aku dia.
Dirinya menegaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan migor dapat dilakukan tindakan sesuai dengan undang-undang berlaku dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
“Oleh karena itu maklumat yang dikeluarkan bapak Kapolda Sumsel ini harus kita pahami dan patuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Podla Sumsel.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan masyarakat diminta utk tdk panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan
Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.



