“Opini BPK atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang TA 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebut Aryo.
Namun demikian, Aryo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ada beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yaitu; realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan; masih ada kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada lima SKPK; dan pengelolaan aset tetap yang masih belum sesuai ketentuan.
“Atas kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan langkah perbaikan, antara lain;menarik kelebihan pembayaran belanja pegawai; memerintahkan kepala SKPK terkait menginstruksikan PPK dan PPTK lebih cermat melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan fisik; dan menginstruksikan Kepala BKPD untuk mengkoordinir pelaksanaan inventarisasi aset tetap,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, yang ikut hadir menerima penyerahan LHP BPK atas LKPD TA. 2021 menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mursil dan jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini WTP.



