Dijelaskannya bahwa prinsip Restorative Justice dalam konsep penyelidikan dan penyidikan tindak pidana adalah untuk mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan bagi masyarakat dan tergolong dalam syarat formil, materiil serta khusus dalam beberapa tindak pidana umum, lalu lintas, ITE, narkoba, dan lain-lain. Dengan melihat suatu tindak pidana yang memenuhi syarat tersebut untuk mendapat kepastian hukum yang berkeadilan diantara kedua belah pihak.
“Tetapi terlebih dahulu dapat diselesaikan di tingkat kampung melalui musyawarah mufakat dan perdamaian dengan dimediasi jaksa disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat,” lanjut Kasat Reskrim.
Menurutnya, tujuan dibentuknya kampung Restorative Justice terselesainya penangan perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum.
Dengan mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dan menghindari stigma negatif. Lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai secara adat sehingga tidak timbul dendam. Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.



