Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Inpres No.2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, mengamanahkan peran serta semua komponen masyarakat untuk melaksanakan P4GN.
“Mari jadikan narkoba musuh kita bersama,” lanjutkan program pembelajaran terintegrasi p4gn di lingkungan sekolah dan kampus, bentuk relawan/ penggiat anti narkoba di masing – masing lingkungan pendidikan, sediakan ruang sarana konseling teman sebaya, berperan aktif dalam lingkungan masyarakat dalam hal p4gn dan terus bekerjasama dengan BNN dan kepolisian dalam hal melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan terakhir harapan kami dari barisan dunia pendidikan untuk menjadi pagar nusa bangsa untuk bersama BNN dan kepolisian berdiri di garda terdepan dalam misi
” War On Drug And Win”, tutup Basri.
(Wartawan Wiwin Hendra)



