Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.(Arman Zebua SE.).
Masyarakat Siantar Estate Kab Simalungun Resah: Proyek Rabat Beton Di Kerjakan Asal Jadi
Simalungun, Nusnet.news- Masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas pembangunan yang dilaksanakan di Huta...
Read more



