Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.(Arman Zebua SE.).
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan
Pematangsiantar,Nusnet.news- Agenda Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (13/09/2026) terus dipersiapkan....
Read more



