Sementara dari pelaku S alias Tatik, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram beserta 1 buah pipet plastik bentuk sekop dan 1 satu lembar kertas bekas timah rokok. Dan seluruh barang bukti tersebut diakui kedua pelaku adalah merupakan miliknya.
Dikatakan AKP Agus Arianto, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi kepada petugas yang mengatakan jika keduanya dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan bersama – sama menjual narkotika golongan 1 jenis sabu. Keduanya bahkan juga disebutkan sedang berada di lokasi yang sama.
“Petugas selanjutnya langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat berada di areal tanah kosong di daerah di Perumnas Bagelen, tepatnya di Jalan Tualang Tebing Tinggi. Pelaku J alias Ijun sengaja menyelipkan barang bukti dibalik telinganya. Sementara barang bukti milik S alias Tatik ditemukan dalam genggaman tangannya”, terang Kasi Humas.



