Menurut AKBP Eko Hartanto, dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan informasi masyarakat serta kerja keras jajaran, sehingga pelaku dan barang bukti bisa diamankan saat ini.
Para pelaku terancam dijerat melanggar pasal 363 ayat (2) jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, kata AKBP Eko Hartanto.
“Kami ingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan agar lebih berhati-hati memarkirkan sepeda motornya baik itu di rumah mau di tempat umum. Bagi yang kehilangan segera membuat laporan polisi,” tambah AKBP Eko Hartanto. (Pewarta : Putri Pranata)



