Dalam diskusi silaturahmi tersebut yang sangat menarik untuk kita ketahui bersama, bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan pernyataan baik secara resmi maupun aturan bahwa, seorang jurnalis bila belum mengikuti UKW maka tidak diakui atau tidak boleh meliput sebuah pemberitaan ternyata hanya sebuah informasi hoaks yang banyak berkembang saat ini, dan ternyata tolak ukur seseorang itu bila dianggap benar-benar seorang jurnalis alias bukan abal-abal adalah dengan adanya surat tugas dari perusahaan media tempat dia bekerja yang benar-benar memiliki izin secara resmi dari pemerintah. Nah itu isu yang sangat dan sangat ingin kita luruskan. Tidak ada pengkhususan dalam sebuah organisasi jurnalis yang ada di Indonesia. Cuma yang ada sudah terverifikasi, atau terdaftar dan yang belum terdaftar di Dewan Pers.
Karena sesuai dengan UU pers nomor 40 tahun 1999, pasal 7 ayat 1 tentang pers yang membebaskan wartawan memilih organisasi pers untuk diikuti. Jadi tidak ada paksaan seorang jurnalis dalam menentukan dimana dan organisasi apa yang diyakini untuk menjadi tempat dia berlindung atau organisasi pers yang diyakini oleh diri pribadi seorang jurnalis. Jadi penjelasan ini sangat jelas dan harus ditegaskan agar rekan-rekan di daerah mengetahuinya.



