“Kalau lahan YDBUL yang telah digarap atau di caplok itu tidak segera dihentikan, maka kita akan lakukan langkah hukum lebih lanjut. Apalagi,
YDBUL dibawah pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, masih sah sesuai hukum. Dan tidak boleh ada pihak mana pun yang melanggar hukum untuk melakukan langkah yang tidak baik”, demikian Muslim A Gani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Tanah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang selama ini dipolemikan dan akan dikonstatering oleh Pengadilan Negeri Langsa, ternyata masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN).
Karena, 60 unit bangunan rumah guru yang berada di lokasi tersebut masih belum melunasi kewajibannya ke bank tersebut.
Hasil penelusuran wartawan, Kamis (24/2/2022), terkait penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di komplek Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur terjadi sejak tahun 1992 pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh AR dan Ketua 1 Zainuddin Mard dan Ketua II, Hasan ZZ.



