“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Pengadilan Negeri Langsa tidak boleh terburu-buru menyahuti ambisi para pihak untuk melakukan eksekusi aset Yayasan, meskipun putusan hukum tentang gugatan akta tahun 2010 telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi, dibalik semua itu ada ribuan santri dan Mahasiswa Bustanul Ulum Langsa, yang masih melangsungkan pendidikan di lembaga tersebut. Ini sangat berbahaya”, ujar Muslim A Gani.
Terkait hal ini, putusan hukum tersebut telah menimbulkan kekacauan sehingga Muslim A Gani menyarankan kepada para penggugat agar melakukan gugatan ulang. Karena, dokumen yang di keluarkan selama ini adalah cacat hukum.
Menyangkut adanya aset milik yayasan berupa sebidang tanah di Gampong Alur Pinang Kecamatan Langsa Timur seluas lebih kurang 7 rante yang terindikasi telah digarap/diserobot oleh individu tertentu yang mengaku sebagai pengurus Yayasan tandingan, Muslim A Gani menegaskan agar pihak-pihak yang telah menggarap/mencaplok tanah milik YDBUL agar segera menghentikannya.



