Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.
Pada penyelenggaraan PDPB periode Februari 2022, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi ke sejumlah instansi. Antara lain Bakesbangpol dan Disdukcapil Kota Singkawang.
(Wartawan Mizar)



