“Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari (Tersangka) yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya, kira pemberian tersebut lumbra dilakukan oleh pihak kontraktor,” kata Suhandy secara virtual
Selain itu dalam sidang Suhandy juga mengatakan bahwasanya dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya,” jelasnya.
Usai persidangan berlangsung dikonfirmasi tim kuasa hukum Terdakwa Suhandy ,Titis Rachmawati SH.MH mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
“Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy, namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat,” ujar Titis.
Selain itu, dalam point prmbelaannya, Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih mudah, dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.



