Nusantara Netizen – Palembang
NUSNET.CO, PALEMBANG – Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, terdakwa Suhandy (selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) oknum Penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, dengan Pidana penjara Selama 3 Tahun Penjara, melalui Tim Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH.MH, membacakan Nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang kamis (24/02/2022).
Dihadapan Majelis Hakim Abdul Aziz SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Tim kuasa hukum terdakwa Suhandy membacakan Pembelaan (pledoi).
TItis mengatakan dalam nota pembelaannya, bahwa Suhandy yang merupakan kontraktor pemenang empat proyek di Kabupaten Muba tersebut mengaku menyesali perbuatannya dan memohon hukuman seringan-ringannya pada Majelis Hakim.
Yang mana dalam point yang dirinya sampaikan secara langsung, Suhandy mengaku jika dirinya tidak mengetahui perbuatannya memberi sejumlah uang pada pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum.



