Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang lebih baik. Nantinya, MoU ini akan menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun anggaran 2023 dengan Aplikasi sebagaimana Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dengan mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan para pihak dengan membina koordinasi secara baik, komprehensif dan berkelanjutan di bidang Sistem e-Kinerja, e-Absensi dan Simpeg.
Penandatanganan MoA kemarin turut disaksikan Wakil Bupati, Tengku Insyafuddin, ST, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Sekda Asra, Staf Ahli Bupati Aceh Tamiang, Para Asisten Sekretariat Daerah Aceh Tamiang, para anggota DPRK, para Kepala Dinas Terkait dan Kabag di dari kedua Pemkab.[wartawan Wiwin Hendra]




