Masih kata Fauzi” Dengan melihat dan merujuk peraturan di atas seperti UU dan PP yang mengaturnya bahwa tidak ada pasal yang megatur secara spesifik mengenai Persentase perusahan untuk menyalurkan ke daerah, dan Pemkab OKI tidak ada kewajiban memeriksa atau mengkroscek keuntungan dari sebuah perusahan, dan mengenai inisiasi dewan untuk 2,5 persen keuntungan atau laba bersih Perda inikan juga prosesnya difasilitasi oleh Gubernur kemugkinan Inisaisi 2,5 persen di coret gubernur” Jelasnya.
Pendapat lain juga dikemukakan oleh Budiman Selaku Ketua Pansus Raperda CSR dihari yang sama mangatakan “Perda Bukan diganti tapi lebih diperbaiki karena sebelumnya Forum CSR di buat satu payung namun kini di buat terpisah agar lebih baik” Terangnya.
Namun ketika disinggung perihal yang diinisiasi oleh salah satu Fraksi terkait keuntungan 2,5 persen laba bersih perusahan untuk CSR PemKab OKI, Budiman menjelaskan “Hal demikian itu tidak dibolehkan Karena UU dan PP tidak ada yang mengaturnya” jelasnya.
Sebagai informasi untuk publik terkait CSR, beberapa Undang Undang telah mengaturnya yaitu:Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas




