Lanjutnya” Selain daripada itu saya juga menilai PemKab OKI terkesan kurang serius dalam hal pengurusan CSR di kabupaten OKI ini, mengapa saya katakan demikian? Karena beberapa tahun lalu sudah terbentuk forum CSR namun saya menilai forum ini juga tidak begitu efektif dalam pengurusan CSR OKI, dan terkesan tidak begitu serius mendorong Perusahan dalam pengelolahan CSR”Terangnya.
Di lain waktu Kamis 10/02/22 Agus fauzi selaku KaBag Hukum Setda OKI ketika di konfirmasi usai rapat BaPemPerDa mengatakan”PerDa CSR beberapa tahun yang lalu memang sudah ada tetapi sudah dicabut dan diganti lagi, dan sudah dibuat lagi di Tahun 2021, namun ketika disinggung Tahun Berapa dan Nomor Berapa PerDa Pertama CSR dibuat, Agus Fauzi lupa tahun berapa itu” Katanya.
Lanjut Fauzi”Dan sekarang kita sedang membahas untuk membuat aturan turunannya dari PerDa CSR yakni PerBubnya” Ujarnya. Namun Ketika di singgung apakah ada pasal di PerDa CSR tersebut dari inisiasi beberapa Dewan tentang adanya pasal yang membahas tentang 2,5 persen laba bersih dari Perusahan untuk PemKab OKI, Agus Fauzi menjelaskan bahwa tidak ada.




