Nusantara Netizen – Palembang
Satreskrim Polsek Sekayu mengamankan dua orang pelaku pencurian. Tersangka yang sudah diamankan Dani bin Firdaus (32) penduduk Jalan Sekayu Muara kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, dan Retno (37) kontrakan Yusuf di komplek DC kecamatan Sekayu Kabupaten Muba masih DPO.
Saksi Iqbal Ibrahim bin Ibrahim (49), buruh harian lepas penduduk jalan A Yani Kota Palembang, Romli (57) Musi Banyuasin, Nurhadi (30) Musi Banyuasin menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira jam 21.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku dengan cara merusak tempat penyimpanam Valve kemudian mengambil 2 buah cek Valve milik PT. Citra Prasasti Konsorindo yang saat itu berada di belakang Gedung RSUD sekayu tepatnya di dalam gudang logistik.
Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan barang bukti yang diamankan satu buah kotak kayu berbentuk kubus, satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange biru Nopol BG 4170 AAD, satu lembar STNK An.Maisaroh, satu buah kunci kontak merk Honda. (M.Tahan)




