Untuk itu Kana meminta kepada KIP/ sekretariat Aceh dapat merevisi hasil evaluasi PPNPN yang di lakukan oleh sekretariat KIP Atim dan mencabut SK yang telah di keluarkan dan stop pembohong publik terhadap PPNPN yang ada di tubuh KIP Aceh Timur. (Wiwin Hendra)
Masyarakat Siantar Estate Kab Simalungun Resah: Proyek Rabat Beton Di Kerjakan Asal Jadi
Simalungun, Nusnet.news- Masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas pembangunan yang dilaksanakan di Huta...
Read more




