Sabu ini di pesan dari Seseorang warga binaan lapas, dan asal barang haram ini dari Aceh. Dan merupakan jaringan lintas provinsi,” ujarnya.
Kombes Pol Heri Istu juga menambahkan, kasus ini adalah pengembangan dari kasus-kasus Sebelumnya yang sudah kita ungkap, dan ada hubungannya juga dengan yang baru-baru ini di Ungkap oleh BNNP Sumsel.
Untuk tersangka akan kita jerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SSI menghimbau Kepada Masyarakat Bahwa narkoba mengancam semua profesi, mari jaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita dari bahaya narkoba.
Ayo Kita Basmi dan kita lawan narkoba,” tegasnya
Saat di mintai keterangan, tersangka Armia menjelaskan bahwa dia sudah dua kali membawa sabu-sabu ini ke Kota Palembang.
Setiap kali membawa shabu ini saya mendapat upah 100 juta rupiah, di bagi 2 dengan rekannya. Untuk tujuannya ke Kota Palembang,” ujar Armia.




