Modus operandi nya adalah kelompok ini berkomplot dengan oknum pengacara melakukan kegiatan tipu daya dengan mendatangi orang yang butuh akses di kejaksaan dan mereka untuk bisa meyakinkan kepada para Korban bahwa kelompoknya ini berperan oknum PLS mengaku sebagai Jaksa yang menjadi kepercayaan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Ari Muladi dan korban nya yang kena adalah salah satu pengacara kondang Ibukota Misradi Almaduri SH kena diperdaya dengan meminta uang sebesar Rp 1miliar.
Iming iming kasus nya bisa di SP3 dan Aseet yang di sita dapat di kembalikan kepada klien nya.
Oknun Kejaksaan inisial PLS ini telah diperiksa Irmud II Was Kejaksaan Agung dari BPI KPNPA RI meminta terhadap oknum Kejaksaan tersebut dipecat sebagai tanggung jawab di kasus ini.
Langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus oknum kejaksaan yang telah melakukan pemerasan terhadap pengacara Muda Misradi Almaduri SH terjadi akhir tahun lalu.
Dinilai belum cukup bila hanya di periksa dan dipecat sebagai pegawai kejaksaan namun juga untuk kelompok yang juga ikut terperiksa agar juga bisa di limpahkan dengan Laporan Model A ke Kepolisian.




