NusantarNetizen – Banda Aceh
Seorang pemuda Pidie berbuat nekat dengan menyebar rekaman foto dan video mantan pacarnya.
Sang pria, SB (31) asal Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie tak bisa menerima diputuskan hubungan oleh mantan pacarnya, IK (28).
Tak pikir panjang, SB (31) menyebarkan foto dan video vulgar dengan perempuan itu yang pernah memiliki hubungan spesial dengannya.
Korban yang tak terima foto dan videonya tersebar, apalagi tertera bahasa sebagai wanita Open Booking Out (Open BO) untuk Banda Aceh, akhirnya melaporkan SB, ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, 03 Januari 2022 yang dilaporkan oleh korban, Satuan Reskrim Polresta membentuk tim untuk pengungkapan kasus itu.
Pada Rabu (26/1/2022) personel Satuan Reskrim Polresta bersama Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie serta Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe akhirnya meringkus pelaku di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan SB berprofesi pedagang itu menindaklanjuti laporan dari IK, warga Banda Aceh ke Polresta.




