NusantaraNetizen – Aceh Timur
Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan 150 kg narkoba jenis sabu, pil ektasi 145 ribu butir dan Pil H5 20 ribu butir dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia , Kamis , 20 Januari 2022 di tiga lokasi berbeda.
Adapun TKP 1 di Pesisir Pantai Perairaran Jambo Aye Aceh Utara, Kamis 20 Januari 2021 pukul 00.30 wib, TKP ke 2 di Desa Rantau Panjang Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur , Kamis 20 Januari 2022 pukul 00.30 Wib dan TKP ke 3 Di Desa Kuala Ceurape Kecamatan Jangka Kabupaten Bireun juga pada Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 16.30 wib.
Terkait kejahatan narkoba jaringan internasional Indonesia -Malaysia ini, Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Kabupaten /Kota berhasil mengamankan 6 tersangka yakni UH, MK, MJ,DK, RK dan IS.
Petugas juga mengamankan barang bukti sabu dan pil ektasi serta mobil, sepeda motor, handphone dan barang bukti lainnya.
Demikian dijelaskan Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dalam Konfrensi Pers, hari ini Selasa 25 Januari 2022 di gedung Presisi Mapolda Aceh terkait keberhasilan pihaknya.




