” Setelah berpindah-pindah tempat, akhirnya pada Minggu 16/1/2022 sekitar pukul 14.00 WIB pelaku berhasil di amankan dari sebuah tambak di desa Kuala, kecamatan Simpang Ulim, kabupaten Aceh Timur”, ujarnya.
Menurut kasat Reskrim,dari awal penangkapan, pelaku sudah berulah dengan berupaya mengelabui petugas dengan berbagai cara,seperti meminta izin untuk buang air kecil.
Saat di lakukan interogasi di lokasi penangkapan,dengan posisi tangan terborgol dan hendak di bawa ke mobil,pelaku sempat menendang petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya.
” Adapun motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku menjalin hubungan asmara dengan korbanyang saat ini hamil tiga bulan,korban meminta pertanggungjawaban pelaku dan karena takut hubungan asmara antara keduanya di ketahui pelaku nekat menghabisi korban”,sebut kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” tambahnya. (Sayed)




