Setelah selesai di lakukan tindakan identifikasi awal,jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk di lakukan visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsi.
Dari hasil autopsi yang di lakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa,di temukan luka sayat pada leher sekitar dua puluh centimeter,saluran pernafasan dan tenggorokan putus.
Kemudian terdapat juga luka sepanjang tiga centimeter pada bagian kepala sebelah kiri yang di duga akibat benda tumpul dan terjadi pendarahan di bagian otak sebelah kiri serta di temukan janin pada rahim korban yang di perkirakan berusia tiga bulan,lanjut kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil autopsi,sat Reskrim polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan dari hasil penyelidikan di duga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati,(35),di lakukan oleh MJ,(58), warga dusun rukun,desa seunebok pangou, kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya anggota opsnal sat Reskrim pada Sabtu 15/1/2022 sekitar pukul 16.00 WIB melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya,namun pelaku sudah melarikan diri.




