Dari penangkapan tersebut, lanjut David, Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah senter, dan dua buah linggis yang merupakan alat untuk melancarkan aksinya.
Guna keterangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Singkawang untuk diperiksa.
“Tersangka mengakui juga merupakan pelaku pencurian di Kecamatan Singkawang Barat dan berhasil membawakan kabur uang sebesar kurang lebih Rp 85 juta dan beberapa lokasi yang ada di Kota Singkawang,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Miz)




