Selanjutnya, tiga helai potongan kain ukuran kecil berwarna kuning, delapan buah biji warna merah menyerupai batu buah delima, tujuh buah biji berbentuk kristal warna merah berbahan plastik dan empat buah benda berbentuk taring melengkung.
“Dari kejadian ini korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta,” ujarnya.
Menurutnya, modus pelaku melakukan penipuan yaitu dengan cara menawarkan barang kepada korban yang secara kebetulan korban waktu itu baru keluar dari bank.
“Melihat korban keluar dari bank, pelaku berpura-pura minta diantarkan kepada bos emas dengan alasan mau menjual emas,” ungkapnya. Bersama temannya, kemudian pelaku menggiring korban ke sesuatu tempat.
Di tempat itulah, mereka melakukan aksinya untuk memperdaya korban dengan mengatakan, bahwa barang-barang antik yang ditawarkan mereka bisa memberikan doa dan rejeki.
Entah bagaimana, korban pun mau saja menuruti dengan tawaran barang yang dilakukan oleh kedua pelaku. Yaitu mengeluarkan uang sebesar Rp 7 juta kepada kedua pelaku.




