“Arahan dari dinas pendidikan tidak ada itu, makanya saya bingung siapa yang membijaki ini, sehingga membuat warga takut divaksin dan resah,” terangnya.
Hal senada disampaikan Abdul Fattah Nasution selaku Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Labuhanbatu, Sumut. Pihaknya hanya mensosialisasikan SKB 4 menteri, surat Kemenkes sekaitan telah diperbolehkannya melakukan vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun.
“Tidak ada itu, tidak ada paksaan. Kita hanya mensosialisasikannya ke sekolah, barulah sekolah ke orangtua. Kalau menyarankan pernyataan itu, dari kita Kemenag tidak pernah sama sekali,” tuturnya. (Koko Wan)




