Foto : Sejumlah PNS dalam satu kegiatan. (Foto/int)
NusantaraNetizen-Jakarta
DPR telah mensahkan program pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan untuk tahun anggaran 2022.
Informasi ini sekaligus kabar baik dan menggembirakan di awal tahun 2022 bagi PNS, Polri dan TNI serta pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 itu telah diputuskan oleh Pemerintah dan telah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah dapat persetujuan DPR RI.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Itu dinilai penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana, karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap untuk dijalankan.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Isa seperti dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Hanya saja, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja (Tukin) tidak masuk dalam hitungan.




