Tidak sampai di sana, pelaku mengayunkan kapaknya ke arah pintu kamar yang mana di dalam kamar tersebut terdapat anak-anak korban.
Puas melakukan tindakan pembacokan, pelaku keluar sembari mengayunkan kapaknya ke arah kursi milik korban dan pergi meninggalkan TKP.
Atas kejadian tersebut istri korban pergi memanggil kepala desa untuk melaporkan kejadian tersebut, lalu kepala desa menghubungi Polsek Gomo dan membuat laporan polisi dengan nomor : LP /346 / XII / 2021 / SPKT / POLSEK GOMO / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTRARA, tanggal 20 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Fredy Siagian membenarkan peristiwa pembacokan tersebut dan pelaku telah menyerahkan diri.
“Sudah menyerahkan diri pelaku pembacokan di Gomo,” ujarnya via pesan WhatsApp menjawab nusnet.id.
Untuk sementara niat pelaku melakukan pembacokan belum diketahui, karena masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Masih dalam pemeriksaan,” lanjut AKP Fredy Siagian. (Jumar)




