Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujar AKP Rusdi Marzuki. (Uban)




