Namun sayangnya, pihak manajemen PTPN4 Kebun Ajamu bukan melaporkan dan menyerahkan pelaku terduga penimbun dan penjual pupuk milik PTPN, melainkan melepas Z yang sudah digari oleh pihak keamanan kebun.
Ternyata, berselang dua hari ke depan (3/12/2021) barulah pihak manajemen PTPN4 membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Belakangan, dari STPLP diketahui bahwa Z dilaporkan terkait dugaan pemalsuan merek dangan terlapor dalam lidik.
Usut punya usut, dalam laporan Polisi tersebut yang melapor bernama Ramlan diketahui sebagai Komandan Pleton (Danton) Keamanan Kebun PTPN4 Kebun Ajamu.
*Ulah Siapa?
Temuan ratusan sak/karung pupuk NPK disinyalir milik PTPN4 Kebun Ajamu, menyisakan tanda tanya. Bagaimana tidak, sejak awak terduga pelaku sudah ditahan saat penggrebekan, namun belakangan sesuai laporan disebutkan masih lidik.
Secara fakta, lokasi penimbunan maupun pupuk NPK yang tertimbun, bahkan telah diakui salah seorang warga, yakni Z adalah kepunyaannya. Anehnya, belakangan disebut-sebut berkaitan pemalsuan merek.




