NusantaraNetizen – Lhokseumawe
Pembubaran aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dinilai karena aksi telah berlebihan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pembubaran tersebut terpaksa dilakukan karena aksi sejumlah pendemo sudah melanggar hukum, menggangu pengguna jalan yang melintas dengan menghadang truk CPO di tengah jalan.
“Ini melanggar hukum karena bukan termasuk objek yang disengketakan. Sebelumnya, ini sudah diupayakan negoisasi dan fasilitasi pada pihak terkait. Atas dasar ini, Polisi bertindak tegas agar jalan kembali normal dan truk CPO sampai ke tempat tujuan, ini sudah sesuai dengan ketentuan, kita tidak membela sana sini,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
AKBP Eko Hartanto juga menjelaskan, bahwa kejadian itu awalnya mereka mendirikan tenda di tengah jalan. “Kami sudah menyarankan dan memberikan opsi, inikan jalan umum. Kalau memang mau unjuk rasa silahkan, tapi jangan mengganggu kepentingan umum, ini melanggar hukum,” ujarnya.




