Terhadap tersangka, jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (cun)
Masyarakat Siantar Estate Kab Simalungun Resah: Proyek Rabat Beton Di Kerjakan Asal Jadi
Simalungun, Nusnet.news- Masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas pembangunan yang dilaksanakan di Huta...
Read more




